Polda Sumsel Galakkan Razia Miras Oplosan
Jajaran Polda Sumsel terus berupaya dalam memberangus peredaran gelap minuman keras oplosan yang akhir-akhir ini marak diperdagangkan di warung-warung sekitar kawasan permukiman penduduk."Untuk menertibkan peredaran minuman keras (miras) oplosan, digalakkan razia di warung-warung dan penggerebekan tempat yang menjadi lokasi pembuatan miras oplosan," tutur Irjen Pol Zulkarnain Adinegara selaku Kapolda Sumsel di Palembang, Sabtu (4/11/2017).
Menurut Zulkarnain, dalam operasi penertiban miras oplosan itu, jajarannya berhasil menggerebek sebuah rumah di Palembang, Jumat (3/11/2017) yang dijadikan sebagai tempat pembuatan minuman keras oplosan.
Dalam penggerebekan itu, anggota Ditres Narkoba mengamankan lima tersangka dan barang bukti bahan untuk membuat dan mengemas minuman keras oplosan.
"Penggerebekan itu dilakukan atas pengembangan pengaduan masyarakat yang merasa resah kawasan permukimannya dijadikan tempat memproduksi minuman keras oplosan yang dipasarkan di warung-warung dalam kota setempat dan daerah sekitarnya," ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, penggerebekan dan penangkapan tersangka pelaku yang diduga memproduksi minuman keras oplosan dilakukan di kawasan Jalan PDAM Tirta Musi depan SMA PGRI I Palembang.
Dari rumah yang berada di kawasan RT 08 RW 03 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Palembang itu diamankan lima orang yang sedang melakukan kegiatan produksi minuman keras oplosan.
Kelima tersangka yang tertangkap membuat minuman keras oplosan yakni Redi, Joko, Edison, Pangestu, dan Erwan.
Sedangkan, barang bukti yang disita petugas dari tempat kejadian perkara (TKP) berupa minuman keras bahan baku utama untuk dijadikan minuman oplosan yakni merek Vodka dan Manson House sebanyak 19 dus. Kemudian minuman wiski 48 dus, bahan campuran untuk oplosan berupa esense 13 botol, karamel 9 botol.
Selain itu juga disita barang yang digunakan untuk membuat kemasan minuman keras oplosan siap edar di antaranya 5.000 botol kosong, 3 unit alat pres, satu buah tedmon dan 5 drum tempat membuat minuman oplosan, 1 buah pompa air, 7 buah corong, 1 buah ember, dan 2 buah tang.
Para tersangka dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolda untuk bahan penyidikan lebih lanjut sebelum kasusnya dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum dan diproses pengadilan.
"Untuk memberantas praktik pembuatan dan peredaran gelap minuman keras di wilayah hukum Polda Sumsel, diharapkan partisipasi dari masyarakat melaporkan kepada kepolisian terdekat jika mengetahui adanya aksi kejahatan itu," pungkas Kapolda. (HYS/Ant)
(责任编辑:综合)
- Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
- Terungkap! Suara Ibu Ini yang Berhasil Hentikan Mario Dandy Satriyo Aniaya David
- FSPPB Ingatkan Pentingnya Independensi RUPS dan Dorong Kedaulatan Energi Nasional
- Apa Saja Pantangan yang Tidak Boleh Dilakukan pada Bulan Suro?
- JNE Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H dengan Semangat Berbagi
- Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi
- OPM Ancam Tumbalkan Pilot Susi Air di Medan Perang, Meyjen Nugraha: Kita Tindak Tegas!
- Masuk List Khusus, Taiwan Sajikan Beragam Penawaran ke Trump
- Apakah Berenang dan Menyelam Bisa Membatalkan Puasa?
- Daftar 7 Vitamin yang Jarang Diketahui, Apa Saja?
- Apa Saja Pantangan yang Tidak Boleh Dilakukan pada Bulan Suro?
- FOTO:Kisah Pembersih Kaca Gedung Pencakar Langit yang Takut Ketinggian
- Mario Tersangka Dugaan Pencabulan, Pihak AG: Semoga Adil hingga Pengadilan
- Bayi Meninggal Usai Vaksin, Kemenkes Sebut Imunisasi Ganda Aman
- 7 Buah Terbaik untuk Sahur, Enak dan Bikin Kenyang Seharian
- Tuduhan Korupsi Tak Terbukti, BAZNAS Jabar Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi pada Whistleblower
- Lewat Produk Reksa Dana Ekuitas Syariah, Henan Asset Catatkan Prestasi di Kancah Global
- Kao Indonesia Pasang PLTS 6,53 MWp, Jadi Solar Power Terbesar di Grup Kao Asia
- Penyebab Sariawan Saat Berpuasa, Bisa Jadi Gara
- Gaya Sederhana Selvi Ananda, Tapi Sebenarnya Serba Prada