OJK Belum Atur Backdoor Listing, Tapi Awasi Ketat Transaksinya!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tetap melakukan pengawasan intensif terhadap praktik backdoor listingyang semakin marak di pasar modal Indonesia, meski hingga saat ini belum merencanakan penerbitan aturan khusus terkait mekanisme tersebut.
“Kami sampai saat ini belum memiliki rencana untuk menetapkan pengaturan khusus terkait pelaksanaan backdoor listing. Namun kami selalu memantau dan mengevaluasi perkembangan praktik-praktik di pasar modal. Jadi tidak tertutup kemungkinan akan direview di kemudian hari,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025 yang digelar Senin (2/6/2025).
Baca Juga: OJK Buka Suara Soal IPO Klub Sepak Bola Persib, Begini Katanya!
Backdoor listingadalah metode bagi suatu perusahaan yang ingin menjadi emiten publik dengan cara mengakuisisi perusahaan tercatat (emiten) yang sudah melantai di bursa. Namun, dalam sejumlah kasus, praktik ini menuai sorotan karena setelah akuisisi, pemilik baru melepas saham ke publik dalam jumlah besar, sehingga menimbulkan risiko tata kelola dan kerugian bagi investor ritel.
Menanggapi kekhawatiran pelaku pasar, OJK menekankan bahwa regulasi mengenai akuisisi perusahaan terbuka saat ini sudah tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2018. Regulasi itu mengatur tata cara dan persyaratan akuisisi yang wajib dipenuhi oleh pihak pengendali baru.
Baca Juga: Naik 8,88%, OJK Catat Kredit Perbankan Tembus Rp7.960,94 triliun di April 2025
Meski belum ada regulasi khusus untuk skema backdoor listing, Inarno memastikan bahwa OJK tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan secara aktif terhadap setiap transaksi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran pasar.
“OJK selalu melakukan pengawasan dan pemeriksaan, termasuk terhadap pola transaksi mencurigakan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan mengumumkan secara resmi,” ujarnya.
Salah satu fokus utama pengawasan, lanjut Inarno, adalah mencegah terjadinya praktik insider tradingatau penyalahgunaan informasi orang dalam dalam rangkaian transaksi akuisisi atau restrukturisasi perusahaan publik.
(责任编辑:焦点)
- Saldo Dana Langsung Ngalir ke Rekening, 8 Program Ini Bisa Cair Cukup Pakai NIK KTP!
- Mahasiswa Digelandang Polisi Gegara Demo Hardiknas
- Politikus PDIP Divonis 7 Tahun Penjara Karena...
- Amankah Makan Telur Rebus Setiap Hari?
- Dibuka 11 November, Intip Fasilitas dan Layanan Trans Medical Cibubur
- 7 Bahan Herbal Bantu Jaga Kesehatan Paru
- Kota Ini Kasih Hadiah buat Turis yang Datang dengan Naik Kereta Api
- Vietnam Destinasi ASEAN Paling Dicari di Dunia, Jauh Lampaui Indonesia
- ETF Ethereum Diserbu Investor, Siap Saingi Bitcoin?
- Deretan Manfaat Daun Sambung Nyawa untuk Kesehatan
- Gegara Kelakuan Istri Posting Soal Politik, Tentara Aktif Dihukum KSAD
- Setelah 37 Tahun, Anies Baswedan Resmikan Gereja Bethel Indonesia Amanat Agung
- Masuk Museum Nasional
- Pemberian Wawan ke Jennifer Dunn: Mulai Alphard Vellfire Hingga Tiket Nonton
- Prodi dan Daya Tampung SNBP 2025 ITS, Fakultas Teknologi Elektro Paling Ketat
- Dengar Baik
- Nasabah Tak Ingin KSP Indosurya Pailit, Ini Buktinya!
- 4 Hal Ini Bisa Memicu Dehidrasi Selain Kurang Minum
- Angka Kasus Kanker Payudara di RI Sulit Ditekan, Ini Alasannya
- Anies Baswedan Kasih Apresiasi ke Masjid Istiqlal Karena...