Yasonna Mau Bebaskan Koruptor, Bagai Rampok di Tengah Bencana Dahsyat
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkirik tajam rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laloly yang akan membebaskan para koruptor dengan dalih untuk mencegah penularan Covid-19 di Lapas.
Rencana itu akan dilakukan dengan Merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur menilai rencana pembebasan napi koruptor yang digagas Yasonna, laiknya merampok di tengah kondisi bencana.
Baca Juga: Gugatan Melayang ke Jokowi: 2 Bulan Nihil Corona, Pemerintah Malah Banyak Becanda
"Ini semacam 'merampok di saat suasana bencana,' kira-kira gitu. Dia masuk, menyelinap di tengah kepentingan yang berbahaya," kata Isnur dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Menurut Isnur, rencana tersebut bertentangan dengan landasan berpikir memberikan efek jera terhadap koruptor yang dibangun oleh UU. Pertama, tindak pidana korupsi (tipikor) tergolong kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
"Jadi sekarang seolah dihapus bahwa korupsi kejahatan yang biasa. Jadi, dia menyamakan maling ayam dengan maling uang negara, uang rakyat. Itu yang bahaya," ujarnya.
Kedua, rencana tersebut bertentangan dengan putusan uji materi yang dilayangkan oleh Oce Kaligis dan Surya Dharma Ali ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017 silam.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:焦点)
- Kasus Corona di Jabar: Positif Menurun, tapi Sebarannya Meluas
- Ibu, Pertimbangkan Kenyamanan Anak Jika Dibawa ke Tempat Kerja
- Hadapi Momen Libur Nataru, Bagaimana Strategi Kemenpar?
- ASN Asal Ternate Diduga Gunakan Narkoba Ditangkap di Jakarta
- Depok Minta ke Gubernur Jabar Perpanjang PSBB hingga 4 Juni
- Jelang Imlek, Pemkot Jakbar Bersihkan Wihara Dharma Bhakti di Petak Sembilan
- Jangan Simpan Semangka di dalam Kulkas, Kenapa?
- KPK Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Mardani H Maming, Libatkan ASN??
- Awas 'Brain Rot', Cegah Pembusukan Otak dengan 9 Kebiasaan Ini
- BUMN Tak Jadi Sponsor Formula E, Pengamat: Harusnya Penyelenggara Tahu Kalau.....
- KPK Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Mardani H Maming, Libatkan ASN??
- 5 Tanda Rambut Belum Bersih Meski Sudah Keramas
- Susi Pudjiastuti Heran Kapten Susi Air Disandera KKB di Rute Perintis dan Aman
- Tampar Pegawai Restoran Ramen, Driver Ojol di Kembangan Ditangkap, Ini Kronologinya
- FOTO: Instalasi Dunia Sihir Jadi Spot Instagramable di Plaza Senayan
- Kabar Baik, Pemprov DKI Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ketum PSI Nggak Ada Bosan
- 5 Tanda Rambut Belum Bersih Meski Sudah Keramas
- 2025年国外电影学院排名
- Pelaku Begal Sadis Opang di Tangerang Diringkus Lagi Kencan di Jaksel