Ahok Bantah Larang PNS Sembahyang
Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah dirinya melarang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk sembahyang?apabila masih melakukan perbuatan korupsi.
"Itu (video) dicopot. Sebetulnya saya lagi marahinmereka yang korupsi. Saya bilang yang masih korupsi tidak usah sembahyang, tidak usah shalat, tidak usah mengaku bersih karena masih curi orang rakyat," kata?Ahok saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Ahok dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
"Dipotong ya pidatonya?," tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Saya sampaikan itu karena saya lagi marah, program rakyat tidak dilakukan, anggaran dimakan, ya saya marah. Lalu saya mendorong orang mari kita dengarkan yang baik. Kalau orang beriman tidak curi uang rakyat, tidak mengharapkan jabatan, itu saya sampaikan," jawab Ahok.
Ahok dikenai dakwaan alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Menurut pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan, atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara, menurut pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
(责任编辑:热点)
- ·Sindir Gimmick Gemoy, PKS Dinilai Tidak Ada Kerjaan Oleh Tim Fanta TKN Prabowo
- ·5 Tips agar Rambut Kuat dan Bercahaya Tanpa Perlu Nyalon
- ·PP 28 Tahun 2024 Jamin Pengendalian Tembakau dan Zat Adiktif, Ini Kata Kak Seto
- ·PDIP Intens Buka Komunikasi dengan Airlangga
- ·Resep Ubi Brulee, Kuliner Viral yang Bikin Erina Gudono Ngidam
- ·Respons BKKBN Terkait Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Sekolah
- ·Godok Regulasi Baru, Thailand Mau Izinkan Wisatawan Belanja Pakai Bitcoin CS
- ·Besok, 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan Akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor!
- ·韩国首尔艺术大学留学费用多少?
- ·Jokowi Kenakan Baju Adat Banjar, Bermakna Kekuasaan hingga Kebaikan
- ·Turis Kena Panas Ekstrem, Thailand Promosi Pariwisata Pagi dan Sore
- ·LPSK Siap Lindungi Korban Selamat Pembunuhan Pulomas
- ·Jelang 79 Hari Pemerintahannya, Jokowi Ajak Masyarakat Untuk Bersatu Hadapi Tantangan Global
- ·Malaysia Gelar Festival Durian Megah, Harga Musang King Cuma Rp35 Ribu
- ·Dimakamkan Secara Militer, Jenazah Doni Monardo Diberangkatkan ke Mako Kopassus
- ·Monopoli, Pajak, dan Kekurangan Pesawat Faktor Tiket Penerbangan Mahal
- ·Dinkes DKI Antisipasi Flu Singapura di Sekolah, Waspadai Gejalanya
- ·Sambut HUT RI ke
- ·Tegas! Firli Bahuri Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Jokowi
- ·FOTO: Taman Salju Afriski, Satu