会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ahok Bantah Larang PNS Sembahyang!

Ahok Bantah Larang PNS Sembahyang

时间:2025-05-29 20:53:28 来源:quickq电脑版更新后没网 作者:探索 阅读:764次
Warta Ekonomi,quickq是啥 Jakarta -

Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah dirinya melarang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk sembahyang?apabila masih melakukan perbuatan korupsi.

"Itu (video) dicopot. Sebetulnya saya lagi marahinmereka yang korupsi. Saya bilang yang masih korupsi tidak usah sembahyang, tidak usah shalat, tidak usah mengaku bersih karena masih curi orang rakyat," kata?Ahok saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Ahok dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Ahok Bantah Larang PNS Sembahyang

Ahok Bantah Larang PNS Sembahyang

"Dipotong ya pidatonya?," tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Ahok Bantah Larang PNS Sembahyang

"Saya sampaikan itu karena saya lagi marah, program rakyat tidak dilakukan, anggaran dimakan, ya saya marah. Lalu saya mendorong orang mari kita dengarkan yang baik. Kalau orang beriman tidak curi uang rakyat, tidak mengharapkan jabatan, itu saya sampaikan," jawab Ahok.

Ahok Bantah Larang PNS Sembahyang

Ahok dikenai dakwaan alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Menurut pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan, atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara, menurut pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • 13 Anggota Satpol PP di Garut Kena Sanksi, Buntut Video Terang
  • Rusia Sebut Upaya Damai Putin Kerap Disabotase Politikus Uni Eropa
  • 5 Tips agar Rambut Kuat dan Bercahaya Tanpa Perlu Nyalon
  • Mengenal Baju Adat Ujung Serong Jokowi, Bajunya Bangsawan Betawi
  • Gelar Perkara Kasus Brigadir J Dilakukan, Fakta Baru Terkuak, Skenario Ferdy Sambo Makin Hancur!
  • PKB Bakal Gelar Muktamar di Bali, Pastikan Cak Imin Kembali Jadi Ketum
  • Cerita Bung Hatta Tertib Table Manner, Makan Rendang Pakai Garpu
  • Pejabat Thailand Sindir Korea Selatan Tak Punya Daya Tarik Wisata
推荐内容
  • Gibran: Pembangunan Tak Melulu Pakai APBN, Rasio Pajak Perlu Dinaikkan, Apa Impaknya?
  • Irlandia Bakal Larang Impor Barang dari Permukim Israel di Palestina
  • Dugaan Kasus Penipuan, Kontraktor Laporkan Bupati Kubu Raya ke Polisi
  • Pantai Ini Dinobatkan Punya Pasir Paling Putih di Planet Bumi
  • Jokowi Sentil Gubernur Bali Soal Baliho Ganjar
  • Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari 10 Dubes, Mulai dari AS Hingga Rusia