Langgar Prokes, DKI Tutup 1.100 Perusahaan Selama PPKM
Sebanyak 1.100 dari total 1.836 perusahaan di DKI Jakarta ditutup karena melanggar protokol kesehatan. Pengawasan terhadap 1.836 perusahaan ini dilakukan sejak tanggal 11 Januari 2021 atau sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Yang disidang 1.100 perusahaan dan dilakukan penutupan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat berkunjung ke Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI) Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (11/2/2021).
Dipaparkan Andri, terdapat 1.088 perusahaan yang ditutup karena dampak sejumlah karyawannya yang terkonfirmasi positif Covid-19. "Yang 12 perusahaan lainnya melanggar ketentuan protokol kesehatan," ujar dia.
Baca Juga: PPKM Mikro Menyulitkan Usaha Kecil? Satgas Covid Jawab...
Selama PPKM berlaku, tambah Andri, ada tiga mekanisme pembatasan sosial yang diterapkan di tempat usaha. Di antaranya pembatasan jumlah karyawan, pembatasan waktu operasional serta pembatasan fungsi operasional sarana prasarana perusahaan.
"Pada PPKM pertama, harus 25 persen kapasitas tampung, tapi masih ada yang memperkerjakan karyawan di atas 25 persen. Ada juga pelanggaran pembatasan waktunya. Harusnya, ada rentang tiga jam dari keloter pertama dan kedua, tapi ini semuanya dilakukan pada jam bersamaan," ungkapnya.
Andri menambahkan, saat ini berlaku PPKM berskala mikro yang justru memberikan sedikit kelonggaran bagi pelaku usaha untuk beroperasional.
"PPKM Mikro malah justru kita di sini ada beberapa semacam kelonggaran, yang awalnya pembatasan karyawan 25 persen yang boleh beroperasi, sekarang 50 persen. Yang jam tutup semula pukul 20.00 WIB sekarang untuk kegiatan industri, mal, ritel dan tempat usaha lainnya sudah 21.00 WIB," ujarnya.
Namun, Andri mengingatkan, seluruh pengelola usaha tetap patuh pada protokol kesehatan yang berlaku. "Tapi protokol kesehatan tidak mengalami perubahan. Harus ketat dan disiplin," pungkasnya.
(责任编辑:综合)
- Pendaftaran Gratis Akpol dan Bintara serta Bintara Dibuka Polri: No Calo
- Menteri PPPA Fokus Upayakan Haji Ramah Lingkungan, Terlebih Tahun Ini
- 5 Alasan Kamu Perlu Jalan Kaki di Pagi Hari, Banyak Manfaat
- Yoga di Atas Batu Pantai di Thailand, Turis Rusia Tewas Tersapu Ombak
- Fakta Baru Kasus Meikarta, PT Lippo Cikarang Janjikan Rp20 M untuk Bupati Bekasi Non
- Curhat Melati Tedja Wakili Indonesia di Miss Charm 2024
- 5 Buah Ini Bisa Bikin Anak Tambah Tinggi, Orang Tua Perlu Tahu
- Israel Masuk Daftar Negara Berisiko Tinggi yang Wajib Dihindari Turis
- 10 Kota Wisata di Dunia dengan Internet Paling Kencang
- Ferdian Paleka Ditangkap, Netizen Malah Senang: Kamu Bebas Tapi Bohong
- MG4 EV Dinobatkan Sebagai Small EV Terbaik Versi OTOMOTIF Award 2025
- Pemprov DKI Kirim Bansos Tahap 2 ke Bambu Apus, Sudah Salurkan 3.200 Paket
- 3 Bahan Alami dan Cara Mencegah Kebotakan Dini Usia 30an
- Liburan Akhir Tahun, Pilih ke Pantai atau Gunung?
- Bakal Ada Trem Tanpa Rel untuk Angkut Pendaki Gunung Fuji
- Alhamdulillah, KJP Plus dan KJMU Cair! Bisa Diambil di ATM Bank DKI, Ini Jadwal Tarik Tunainya!
- KPK Berhasil Lengkapi Koleksi 107 Kepala Daerah yang jadi Tersangka
- Kompres Hangat atau Dingin, Baiknya Pakai yang Mana?
- Bursa Eropa Melemah, Investor Khawatirkan Soal Kebijakan Tarif Trump
- Vonis Eks Presiden ACT 3.5 Tahun Dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air JT