Kejagung Tak Akan Berikan Bantuan Hukum Terhadap 2 Jaksa Bondowoso yang Terjaring OTT KPK
JAKARTA,quickq电脑端 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pihaknya tak akan memberikan bantuan hukum terhadap 2 jaksa di Kejari Bondowoso yang ditangkap oleh KPK pada Rabu, 15 November 2023 siang.
"Saat ini kami belum berpikir untuk melakukan pendampingan terhadap oknum bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan hukum karena yang melakukan suatu tindak pidana adalah oknum," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat, 17 November 2023.
Ketut mengatakan pihaknya tidak memberikan pendampingan hukum karena yang melakukan suatu tindak pidana adalah oknum, di mana Kejagung juga telah memecat sementara kedua oknum jaksa tersebut.
BACA JUGA:4 Jenazah Korban Pesawat TNI AU Super Tucano Dimakamkan Secara Militer Hari Ini
BACA JUGA:PO Sinar Jaya Resmikan Dua Armada Terbaru, Pakai Bodi Bus Tipe Skylander R22 Special Edition Nih
"Ingat ya, oknum yg melakukan dan kami langsung berbicara, langsung kepada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) pada siang hari ini, bahwa yang bersangkutan akan dipecat sementara," ungkap Ketut.
Menurut Ketut, pemecatan dilakukan sementara sambil menunggu keputusan hukum terhadap dua oknum jaksa itu.
"Itu aturan hukum jadi untuk sementara kami akan pecat dan copot jaksa dari jabatannya ybs dan tidak diberikan hak-hak kalau ada pemecatan seperti tadi Jamwas secara tegas hari ini juga dilakukan pemecatan yang bersangkutan baik struktural maupun sebagai jaksa," kata dia.
BACA JUGA:Kontroversi Nyamuk Wolbachia Cegah DBD, Siti Fadilah: Utak-utik Gen Efeknya Jangka Panjang
BACA JUGA:Indonesia Dihajar Habis Irak 5-1, Coach STY: Ini Kekalahan Besar!
Ia mengaku tak segan untuk menindak tegas dalam menindak oknum Kejaksaan yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bondowoso, Jawa Timur.
Ketut mengatakan hal ini sesuai dengan komitmen Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang berkomitmen untuk menindak tegas aparatur Kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan dan melakukan tindakan tercela, dan mencederai rasa keadilan di masyarakat.
“Kami akan melakukan tindakan tegas yang bila mana perlu kami pidanakan, kami sikat habis dalam rangka bersih-bersih internal Kejaksaan,” kata Ketut.
BACA JUGA:Kejagung Pecat Sementara Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso Imbas Terjaring OTT KPK
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Menteri PPPA Fokus Upayakan Haji Ramah Lingkungan, Terlebih Tahun Ini
- Roy Suryo: Server Data KPU ada di Luar Negeri, Tapi Anggarannya Fantastis cuma untuk Sewa Hosting
- Ini Penjelasan HMI Soal Pencatutan Atribut Parade 'Kita Indonesia'
- Bahlil Diduga Minta Fee Rp25 Miliar, Pakar Hukum: KPK Jangan Tunggu Laporan
- Pendaftaran Gratis Akpol dan Bintara serta Bintara Dibuka Polri: No Calo
- 7 Terpidana Kasus Vina Akui Tak Tahu Tanda Tangan Dipakai untuk Pernyataan Bersalah
- Gerindra Maklumi Polri Habiskan Rp76 Miliar Tangani Aksi Damai
- Kuasa Hukum Budi Said Menyayangkan Putusan Praperadilan yang Menolak Gugatan Praperadilan
- SPMB 2025 Tak Ada Lagi Titipan? Siswa Kurang Mampu Harus Dapat Hak yang Sama Tanpa Diskriminasi
- Upaya Dubai Hapus Citra Wisata Mahal, Promosikan Stopover Destination
- Ahok Jadikan Ibu PKK Agen Pembayaran Nontunai Sekaligus Edukasi UMKM
- WHO Sebut Lebih dari 40 Atlet Olimpiade Paris Positif Covid
- Waduh! Sekjen DPR RI Dipanggil KPK
- Harga Emas Kembali Anjlok, Investor Tunggu Data Ekonomi Terbaru AS
- Jakarta x Beauty Resmi Dibuka, Angkat Inklusivitas Industri Kecantikan
- Habib Rizieq Minta Jokowi Tegakan Hukum Al Quran
- Aurora Borealis dan Hujan Meteor Hiasi Langit China, Turis Terpukau
- Bawaslu Ingatkan Pengawas Pemilu di Pidie Jaya untuk Waspadai Politik Uang dan Suap
- Benarkah Kikil Sapi Tinggi Kolesterol?
- Mayapada Hospital Sukses Lakukan Operasi Mitral Valve Repair pada Anak