Terdakwa Jiwasraya Gak Betah di Penjara: Nggak Manusiawi Rutan KPK
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memindahkannya dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Benny merasa Rutan komisi antirasuah itu tidak manusiawi, bahkan kesehatannya terganggu selama mendekam dalam sel tahanan KPK.
"Saya mohon (Majelis Hakim) untuk memindahkan saya dari lokasi penahanan ke tempat yang lebih manusiawi," kata Benny Tjokro saat sidang ke-3 perkara dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya, di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (17/6).
Benny mengatakan, permohonannya untuk pindah lokasi penahanan, sebetulnya sudah ia mintakan sejak persidangan pertama pada 3 Juni lalu. Akan tetapi, sampai saat ini, kata dia, permohonannya itu, tak digubris.
Baca Juga: Bentjok Tegaskan Aset MYRX Bukan Milik Jiwasraya
Benny mengungkapkan kembali alasannya untuk dipindahkan. Kesehatan, kata Benny menjadi faktor utama keinginannya untuk dikurung di rumah tahanan yang lainnya. Bos dari PT Hanson Internasional (MYRX) itu mengaku memiliki riwayat penyakit.
Penahananya di Rutan KPK, pun tak didukung akses, maupun pelayanan kesehatan yang mapan. Bahkan, kata Benny, kualitas dokter di Rutan KPK, buruk.
"Saya ada riwayat vispacular berbahaya. Dokter (di Rutan KPK) datang seminggu sekali. Sering salah kasih obat. Jadi kualitasnya sangat mengerikan. Jadi saya mohon untuk pindah lokasi (penahanan), ditempatkan di tempat yang lebih manusiawi, untuk kesehatan," kata Benny menambahkan.
Namun, permohonan Benny itu, belum dikabulkan Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim Rosmina menerangkan, hak kesehatan terdakwa dalam penahanan mutlak harus terpenuhi. Akan tetapi, kata dia, tak serta merta Majelis Hakim bakal mengabulkan permintaan itu. Sebab kata Hakim Rosmina, sampai sekarang ini, belum ada permintaan tertulis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim, agar penahanan terdakwa dipindahkan.
Hakim Rosmina, pun memastikan hak terdakwa mendapatkan akses kesehatan mandiri yang dianggap lebih baik. Kata dia, terdakwa dalam tahanan, dibolehkan mendatangkan dokter pribadi. Itu dilakukan, kata Hakim Rosmina, jika ragu dengan kualitas tim kesehatan yang disediakan di dalam rutan. Akan tetapi, pun kata Hakim Rosmina, permintaan dokter pribadi itu, belum disampaikan tertulis kepada Majelis Hakim.
"Kami (Majelis Hakim) tidak tahu persis kondisinya di sana (Rutan KPK) seperti apa. Jadi ajukan permohonan untuk diperiksa dokter dari luar. Nanti kami pertimbangkan utnuk diberikan izin," ujar Hakim Rosmina.
(责任编辑:知识)
- Klaim 98,4 Persen Bansos DKI Tepat Sasaran, Anies Minta Info Ini Diberitakan
- Ray Dalio Spesial Diundang Prabowo Bahas Danantara, Ini Peran Sang Konglomerat AS
- Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik
- IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
- Renungan Natal 2024, Sukacita Menyambut Sang Juru Selamat
- Makan Pepaya Tiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia
- VIDEO: Bahagiakan Orang Tua, Pintu Surga Terbuka
- Diskon Tarif Listrik Batal, Pemerintah Butuh Uang untuk Bayar Utang Rp178,9 Triliun
- Giring Ganesha Ungkap Pesan Prabowo Subianto Sebelum Diangkat Jadi Wamen Kebudayaan RI
- Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia
- Keistimewaan Meninggal di 10 Hari Terakhir Ramadan, Husnul Khotimah?
- BEI Keluarkan Peringatan atas Saham BAJA dan BCIP, Ada Apa?
- Berkas Perkara Dikirim ke Jaksa Besok, Kuasa Hukum Hasto Meradang!
- Ini Sejumlah Alasan Bharada E Tidak Dipecat dari Polri
- Lebaran dan Pertanyaan Sakral 'Kapan', Ini Trik Menjawabnya
- Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya
- 30 Ucapan Jumat Agung 2025 Sarat Makna, Bahasa Indonesia dan Inggris
- PDIP: Pak Anies, Mending Tarik Duit Panjar Rp207 M Formula E
- Susun Regulasi Wisata Edukasi, Kemenpar Fokus pada Keselamatan dan Manfaat