Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penurunan rasio klaim pada produk asuransi kesehatan hingga April 2025. Langkah penyesuaian premi atau repricingdinilai menjadi faktor utama membaiknya indikator profitabilitas perusahaan asuransi jiwa dan umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa rasio klaim produk asuransi kesehatan pada industri asuransi jiwa tercatat sebesar 51,29%, sementara pada asuransi umum sebesar 49,97%.
“Jadi sampai dengan April 2025 tercatat rasio klaim untuk produk asuransi kesehatan itu kita mendefinisikan sebagai klaim terhadap gross premiumdan itu di luar daripada cadangan klaim dan juga biaya untuk OPEX. Itu tercatat untuk asuransi jiwa sebesar 51,29%. Sementara untuk asuransi umum itu 49,97%,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Senin (2/6/2025).
Baca Juga: OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya
Ia menjelaskan bahwa angka tersebut dihitung berdasarkan klaim yang dibayarkan terhadap premi bruto yang diterima, tanpa memperhitungkan cadangan klaim dan biaya operasional.
Penurunan rasio klaim ini, menurut Ogi, mencerminkan perbaikan dari sisi manajemen risiko perusahaan asuransi. Sejumlah pelaku industri telah melakukan penyesuaian tarif premi sebagai respons terhadap tekanan inflasi medis dan untuk menjaga keberlanjutan bisnis.
Baca Juga: Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.162 Triliun, OJK: RBC Masih Jauh di Atas Batas Minimum
“Perbaikan rasio klaim pada beberapa perusahaan asuransi dilakukan dengan kebijakan penyesuaian tarif premi (repricing) dalam rangka menyesuaikan dengan inflasi medis dan untuk meningkatkan keberlanjutan daripada bisnis masing-masing,” jelasnya.
Ogi juga menegaskan bahwa baik perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi umum telah menjalankan strategi pengelolaan risiko jangka panjang, termasuk melalui kebijakan repricing atas produk asuransi kesehatan mereka.
(责任编辑:时尚)
- Maruarar: 36 Rumah Dinas Menteri Sudah Rampung di IKN, 27 Tinggal Diserahterimakan
- Mau Kunjungi Taiwan? Cek Dulu Syarat Wisatawan Pakai e
- PDIP Bakal Seret Budi Arie ke Polisi Buntut Pernyataan Soal Tony Tomang di Kasus Judi Online
- 7 Tempat Melukat di Bali yang Populer sebagai Wisata Religi
- Efisiensi Anggaran, Mendikdasmen Pastikan Program Prioritas Tetap Berjalan
- Krisis Kutu Busuk Ancam Kebangkitan Industri Pariwisata di Asia
- Mau Wisata Alam Tanpa Diganggu Nyamuk? Liburan ke Pulau Ini Saja
- Turis Wanita Tewas Diserang Hiu Saat Paddleboarding di Bahama
- Viral Masak Mi Instan Direbus dengan Kemasannya, Awas Bahaya
- Ramai Pneumonia di China, Apakah Sama dengan Pneumonia di Indonesia?
- Tak Perlu Dijemur, 3 Cara Mengeringkan Kasur Ini Layak Dicoba
- Harga Layanan Terancam Naik, Dilema Wacana Jerman Pajaki Google
- VIDEO: Clara Shafira Cerita Persiapannya Menuju Miss Universe 2025
- 7 Jus Sayur yang Bisa Bakar Lemak, Bikin Diet Makin Sehat
- Steffy, Model Cantik yang Terbelit Kasus Suap Gubernur Aceh
- Tak Perlu Dijemur, 3 Cara Mengeringkan Kasur Ini Layak Dicoba
- 5 Gejala Covid
- Libur Panjang Mei 2025, BRI Pastikan BRImo Siap Dukung Transaksi Digital Lancar
- Diberi Tugas Ganda, Beban BPOM Makin Berat Ikut Awasi MBG: Duit dari Mana?
- Gelar Doktor Bahlil Ditangguhkan, UI Akui Ada Kesalahan Akademik dan Etika