Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun
JAKARTA,quickq梯子 DISWAY.ID--Kuasa hukum Agus Nur Patria dan Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat merasa kecewa atas vonis yang diberikan kepada kliennya.
Diketahui, majelis hakim memvonis Agus Nur Patria dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, majelis hakim memvonis Hendra Kurniawan dengan hukuman 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Sopan dan Masih Muda, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Sambo
Atas vonis tersebut, Ragahdo menilai tak sesuai dengan peran dua terdakwa tersebut. Ia pun membandingkan vonis kliennya dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun, bisa 3 tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini 1 tahun 6 bulan," kata Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.
Ragahdo mengatakan seharusnya kliennya itu bisa dibebaskan sebab ia menilai tak memenuhi rumusan unsur yang didakwakan.
"Kami telah melihat dan sudah meyakini sejak awal bahwa sesungguhnya pak agus dan pak hendra ini seharusnya bebas karena tidak memenuhi rumusan unsur yg didakwakan jadi sudah barang tentu kami sbg penasihat hukum tidak sepemdapat dgn majelis hakim," lanjut dia.
Ragahdo mengklaim jika kliennya baru mengetahui kejadian penembakan Brigadir J pada satu bulan setelahnya.
BACA JUGA:Badan Penuh Tato, Jonathan Ayah David Syahadat Tahun 2018, Diteriaki Haram Hingga Dipanggil Abu Qithmr
"Di sini Pak Hendra dan Pak agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui. Mereka baru mengetahui itu skenario di satu bulan selanjutnya yaitu Agustus 2022," ucap Ragahdo.
Saat ditanya apakah kedua kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut, Ragahdo mengatakan kedua terdakwa masih pikir-pikir.
"Untuk langkah selanjutnya apakah kami akan banding atau tidak itu kan hak terdakwa, akan kami kembalikan kepada terdakwa. Karena kedua terdakwa ini sudah dengan jelas katakan akan pikir-pikir terlebih dahulu," katanya.
Atas kasus ini, Majelis hakim Menyatakan jika Hendra dan Agus terbukti bersalah memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- Pesawat Punya Ruang 'Rahasia', Gunanya untuk Pramugari dan Pilot Tidur
- PGN Amankan Pasok Gas Dari PJBG Blok Cepu dan Blok Muriah
- Saat Putusan MK Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dimentahkan DPR, Kaesang Makin di Atas Angin!
- Prabowo: Kalau Pangan dan Energi Aman, RI Tak Perlu Takut dengan Siapapun di Dunia Ini
- SIG Dukung Asta Cita Prabowo Lewat Irigasi Desa Kapu
- 7 Manfaat Mengejutkan Temu Lawak Si Rempah Jawa
- BATIC 2024, Hari Kedua Konferensi: 'Charting a Sustainable Course'
- INFOGRAFIS: Kencur, Rempah yang Aromanya Bukan Main
- Penginapan Super Murah Cuma Rp4 Ribu per Malam, Lokasinya di Semarang
- 461 Anak di Lebak Banten Tertular Covid
- Daftar 10 Jaksa yang Ditarik oleh Kejagung dari KPK, Salah Satunya Ada Ali Fikri
- INFOGRAFIS: Kencur, Rempah yang Aromanya Bukan Main
- Makan Es Krim dari Pramugari, Gigi Penumpang Patah dalam Penerbangan
- Hormati Putusan MK, Kaesang Tegaskan Tidak Akan Maju di Pilkada 2024
- 10 Bandara Paling 'Instagramable', Kuala Lumpur Kalahkan Changi
- Update, 16 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Kota Ternate, 3 Warga Hilang
- 10 Ide Menu Masakan untuk Hari Ayah Nasional, Ikan Bakar hingga Pasta
- Program Konversi 1.000 Motor Listrik Gratis Sudah Dimulai, KESDM Optimis Berhasil
- Polisi Tetapkan Dua Tersangka Peluru Nyasar di Gedung DPR RI
- 5 Teh Terbaik untuk Mengusir Perut Buncit