6 Jaksa Turun Tangan Periksa Berkas Perkara Firli Bahuri yang Tebalnya Hampir 1 Meter
JAKARTA,quickq电脑版官网下载 DISWAY.ID- Sebanyak 6 Jaksa turun tangan periksa berkas perkara Firli Bahuri yang tebalnya hampir 1 meter.
Berkas perkara tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo tengah diteliti enam Jaksa sejak diterima pada Jumat 15 Desember lalu.
Pelaksana Harian (Plh) Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan pihaknya tengah meneliti berkas perkara tersebut usai dilimpahkan.
BACA JUGA:100 Stasiun Fast Charging Akan Dibangun Wuling, Gak Pusing Lagi Buat Charging Mobil Listrik
BACA JUGA:Arti Kata Ndasmu Etik dari Prabowo Subianto, Inaya Wahid: Mengabaikan Etika Berarti Mengabaikan Kemanusiaan
"Bahwa dengan telah diterimanya berkas perkara pidana tersebut, maka Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana (P-16) akan melakukan penelitian berkas perkara," katanya kepada awak media, Senin 18 Desember 2023.
"Terdapat 6 Jaksa Peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan penelitian berkas perkara," tambahnya.
Pihaknya bakal meneliti berkas tersebut selama tujuh hari.
BACA JUGA:Perempuan Viral di Puncak Gunung Marapi Meninggal Dunia, Zhafirah Zarim Febrina Alami Luka Bakar 70 Persen
BACA JUGA:KYB Makin Dekat dengan Komunitas di YSR 2023 Mandalika
"Memiliki tenggang waktu selama 7 hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," tegasnya.
"Waktu penelitian berkas perkara selama 7 hari dan kemudian menentukan sikap itu sesuai dengan Pasal 138 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," lanjutnya.
Berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri memasuki pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
BACA JUGA:Sleek Baby Raih Dua Penghargaan di Mother & Beyond Reader’s Choice Award 2023, Produk Andalan Para Ibu!
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- FOTO: Intip Cantiknya Dekorasi Natal di Gedung Putih
- Apakah Ceker Ayam Mengandung Kolesterol? Ini Kata Dokter
- 6 Manfaat Mandi Air Dingin, Bakar Kalori Lebih Banyak?
- Ini yang Terjadi jika Nekat Merokok atau Ngevape di Pesawat
- KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Suap Taufik Kurniawan
- 25 Contoh Soal SKB Kemenkumham CPNS 2024 Lengkap Kunci Jawaban, Referensi Belajar untuk Peserta!
- Amankah Naik Pesawat di Malam Hari?
- Catat, 5 Buah Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Setiap Hari
- FOTO: Perayaan 12 Tahun Sekali Maha Kumbh Mela, Magnet Wisata India
- Berapa Banyak Kandungan Gula Dalam Madu?
- 5 Sayuran Ini 'Berbahaya' untuk Penderita Diabetes, Batasi Porsinya
- FOTO: Menengok Lahan Pertanian di Bawah Depo LRT Jakarta
- FOTO: Berburu Skincare dan Belajar Makeup di Jakarta X Beauty 2024
- Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Dakwaan Kasus Timah di Pengadilan Tipikor Jakpus
- Ancol Kembali Buka Hari Ini, Baca Ini Bila Ingin Rekreasi ke Sana di Tengah Pandemi
- Intip Besaran Gaji PPPK Guru 2024, Sama dengan PNS atau Tidak?
- BINUS @Medan Siapkan Karier Generasi Muda di Era Digital Bersama Podomoro City Deli Medan
- Museum di Prancis Ini Hanya Terima Pengunjung Tanpa Busana
- Wall Street Menguat Tipis, Pasar Nantikan Data Tenaga Kerja AS
- Ini Daftar Sisa Hari Libur dan Long Weekend September