Niat Puasa Ganti Ramadan
Daftar Isi
- Niat Puasa Ganti Ramadan
- Waktu Membaca Niat Puasa Ganti Ramadan
- Waktu Mengganti Puasa Ramadan
Bagi setiap Muslim, mengganti puasaRamadan yang tertinggal hukumnya wajib. Puasa pengganti ini dilakukan pada hari-hari biasa, sebelum bulan Ramadan yang berikutnya tiba.
Seperti dilansir laman Kementerian Agama (Kemenag) RI, puasa ganti atau qadha tersebut dilakukan sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan saat Ramadan. Hal ini sesuai isi surah Al-Baqarah ayat 184:
يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Niat Puasa Ganti Ramadan
Dikutip dari buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa oleh Nur Solikhin, bacaan niat puasa ganti Ramadan adalah:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadan karena Allah Ta'ala."
Waktu Membaca Niat Puasa Ganti Ramadan
Dikutip dari buku berjudul Panduan Praktis Ibadah Puasa' karya Drs E Syamsuddin dan Ahmad Syahirul Alim Lc, niat puasa ganti Ramadhan harus dilakukan sebelum terbit fajar. Bahkan, niat dapat dilakukan pada malam hari, yaitu mulai dari Matahari terbenam hingga sebelum fajar menyingsing.
Hal ini disebabkan karena puasa ganti Ramadan termasuk dalam puasa wajib. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menjelaskan tentang kewajiban berniat sebelum terbit fajar pada puasa fardhu dalam sabdabnya:
مَنْ لَمْ يُجْمِعُ الصِيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
"Barangsiapa yang belum berniat sebelum fajar, maka puasanya tidak sah" (Hadist riwayat lima Imam Hadits dari Hafshah Radhiyallahu 'Anha)
Waktu Mengganti Puasa Ramadan
Dikutip dari buku Qadha & Fidyah Puasa oleh Maharati Marfuah Lc, puasa Ramadan dapat diganti kapan saja setelah bulan Ramadhan berakhir. Sebagaimana firman Allah SWT berikut:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: "Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, boleh tidak berpuasa namun harus mengganti di hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)
Lebih jelasnya, ulama berpendapat masa untuk mengganti utang puasa Ramadan yakni dimulai setelah habisnya bulan Ramadan hingga menjelang Ramadan tahun depan.
(wiw)(责任编辑:焦点)
- Ini Dia Identitas 3 Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Penggelapan Kendaraan
- Pria Ini Pecahkan Rekor Dunia, Kunjungi 42 Museum Hanya dalam 12 Jam
- Pemberangkatan Ratusan Pekerja Ilegal ke Malaysia Digagalkan Satgas TPPO, 8 Tersangka Ditangkap
- Gerindra Sebut Cak Imin Dapat 'Golden Tiket' untuk Jadi Cawapres Prabowo Subianto
- VIDEO: Jangan Tertipu Oleh Waktu
- China Bakal Kedatangan Chip Baru Nvidia, Harganya Lebih Murah dari H20
- Lakukan Pertemuan Rutin, Koalisi KIR Akan Bahas Dinamika Politik
- Pertama Kali dalam 9 Tahun, Angka Kelahiran di Korsel Meningkat
- Sah! Relawan Projo Resmi Dukung Prabowo Di Pilpres 2024: Beliau Patriot Sejati!
- 5 Bahan Baju yang Adem dan Menyerap Keringat, Bye Bau Badan
- Pertama Kali dalam 9 Tahun, Angka Kelahiran di Korsel Meningkat
- Tegas! Perintah Kapolri ke Seluruh Anak Buah: Jaga Soliditas dengan TNI!
- Jokowi Janji Segera Terbitkan Amnesti Baiq Nuril
- Hasto Bocorkan Hasil Pertemuan Dengan Gibran Rakabuming Raka: Waspadai Manuver Politik
- Dari Tangan Dingin Anies, Jakarta Raih Penghargaan, Buah Sabar & Kerja Cerdas!
- FOTO: Melihat Geliat Pasar Lama Tangerang
- Tahun Ular Kayu, Momentum Langka bagi Pasar Mata Uang Kripto
- Lapor Dana Kampanye Dihapus, Fahri Hamzah Khawatir Pemilu Bakal Semakin Liar
- Pegadaian Resmikan The Gade Tower, Permudah Koordinasi Unit Kerja
- Olahan Durian Unik dan Aneh Tapi Enak, Ada Dari Indonesia