Jaksa Agung Tolak Permohonan Perlindungan Setnov
时间:2025-06-17 02:42:43 出处:焦点阅读(143)
Jaksa Agung HM Prasetyo menolak permohonan tersangka kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP, Ketua DPR Setya Novanto, untuk mendapat perlindungan hukum."Memang Setya Novanto membuat surat kepada Kejaksan Agung, tapi saya ingin sampaikan Jaksa Agung dan Kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan perlindungan," katanya di Jakarta, Jumat (24/11/2017).
Ia menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain. Kejaksaan, ia melanjutkan, berasumsi para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara itu dan menahannya.
"Jadi kalau minta perlindungan kejaksaan, sekali lagi kita tidak punya kapasitas seperti itu," tandasnya.
Mengenai langkah Setya Novanto yang mengajukan permohonan praperadilan kembali, Prasetyo menegaskan persoalan itu bukan wilayah kejaksaan karena yang menangani perkara itu adalah KPK.?
"Jadi yang dituntut kan KPK," katanya.
Pada Senin dinihari, saat akan masuk ke Rutan KPK, Setya Novanto mengatakan dia sudah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden, Kepala Polri, dan Kejaksaan Agung.
上一篇: IPRO dan Fonterra Kolaborasi Daur Ulang Sampah Plastik Jadi Perabotan Rumah Tangga
下一篇: Gerindra Bantah Penunjukan Simon dan Fuad Sebagai Komut BUMN Bagi
猜你喜欢
- Kepolisian Bandar Lampung Ringkus 6 Pelaku Perampasan Sepeda Motor
- Bacaan Doa Nisfu Syaban, Bahasa Arab dan Artinya
- KPR Sumbang 10,16% dari Total Kredit, OJK Minta Perbankan Tingkatkan Kewaspadaan
- Lakukan 6 Hal Ini Jika Melancong ke Negara Kasus Influenza Tinggi
- RI Siap Mainkan Peran Penting dalam Pembangunan Global Berkelanjutan
- Pasca Akuisisi, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk Siap Ekspansi ke Bisnis Frozen Food
- Penyebab Anemia Pada Remaja Putri, Seperti yang Terjadi di Cirebon
- FOTO: Mereka yang Tampil Ciamik di Grammy Awards 2025
- Gerindra: Pendukung Ahok yang Protes Ganjil Genap