Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi sejumlah regulasi penting guna memperkuat kerangka pengawasan dan tata kelola di sektor Aset Keuangan Digital (AKD) dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa pesatnya perkembangan teknologi finansial di Indonesia tetap berjalan di atas prinsip kehati-hatian dan integritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa OJK sedang menyusun berbagai Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) serta Rancangan Standar Etika (RSE) sebagai langkah konkret menghadapi dinamika risiko dalam ekosistem teknologi keuangan.
“Untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan di industri AKD, OJK saat ini sedang memfinalisasi penyusunan RPOJK terkait penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama serta penilaian kembali pihak utama di sektor ITSK,” ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: Tanggapi Wacana Danantara Masuk Kripto, OJK Ingatkan Soal Risiko dan Regulasi
Ia menegaskan bahwa kualitas dan integritas pihak utama, baik pengurus maupun pemilik, menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang akuntabel dan berkelanjutan.
Selain itu, OJK juga sedang menyusun RPOJK mengenai penerapan tata kelola dan manajemen risiko di sektor ITSK. Regulasi ini menjadi respons atas semakin kompleksnya risiko operasional, teknologi, serta perlindungan konsumen dalam layanan keuangan berbasis digital.
“RPOJK ini penting agar tata kelola dan manajemen risiko di sektor ITSK bisa berjalan menyeluruh dan seimbang dengan percepatan inovasi yang terjadi,” jelas Hasan.
Baca Juga: Jumlah Investor Kripto Tembus 14,16 Juta, Transaksi April Capai Rp35,61 Triliun
Tak hanya dari sisi kelembagaan, OJK juga menyoroti pentingnya penguatan aspek integritas. Dalam waktu dekat, OJK akan menerbitkan Rancangan Standar Etika (RSE) yang mengatur penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) pada pelaku ITSK.
“RSE ini akan menjadi instrumen penting untuk memastikan agar sektor teknologi keuangan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme,” ujar Hasan.
(责任编辑:百科)
- Apa Penyebab Bayi Bisa Kena Kanker Ovarium?
- Alasan Perlu Hindari Pakai Sepatu Hak Tinggi Saat Naik Pesawat
- Ini Dia Identitas 3 Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Penggelapan Kendaraan
- Sekda Jabar Jadi Tersangka Meikarta, Apa Kata Emil?
- Penerbangan Ditunda 7 Kali, Penumpang Ini Takut Dipecat Kantornya
- Blokade Penyaluran Bantuan Jadi Cara Israel Mencemooh Kondisi Gaza
- 10 Kota di Dunia yang Malah Bikin Stres Saat Dikunjungi, Ada Jakarta?
- KPU Umumkan Nama
- PDIP Ungkap Alasan Partainya Pecat Effendi Simbolon Gegara Komunikasi dan Bertemu Jokowi
- SYL Rampung Diperiksa Terkait Pemerasan Firlk Bahuri, Pengacara: Tak Ada Konfrontir
- Banyak Anak Muda Indonesia Idap Kanker Kolon, Waspada Gejala Awalnya
- 7 Cara Rawat Kulit Selama Puasa, Tetap Glowing dan Segar Tahan Lama
- Harga Emas Antam di Pegadaian Dekati Rp2 Juta per Gram, Cek Rinciannya!
- Peran Jubir Vaksinasi Covid
- Diperiksa KPK, Dirut Bank Bengkulu Dicecar 20 Pertanyaan
- OPEC Putuskan Naikkan Produksi Minyak 411.000 barel/hari
- Kebiasaan yang Tak Disadari Ini Bisa Bikin Berat Badan Naik saat Puasa
- Solusi BPJS Kesehatan Tak Defisit dari Anies, Gandeng Stakeholder dan Pakar
- Asyik, Langkah Anies Baswedan Tutup Lokasi Wisata di Jakarta Diapresiasi
- iNews Siarkan Pilkada Serentak di 270 Daerah