7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Tersangka Pemalsuan DPT Pemilu 2024, Bareskrim: Pengaturan Sejak 2023
JAKARTA,quickq官网正版下载 DISWAY.ID- Bareskrim Polri menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan 7 orang tersebut terlibat dalam kasus pemalsuan daftar pemilih Pemilu 2024.
"Bahwa dari DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat, 1 Maret 2024.
BACA JUGA:Gempa Bumi Mengguncang Jember, Jawa Timur: Berkekuatan M 5,0
BACA JUGA:Jokowi Perkirakan IKN Bisa Jadi Kota Hidup 10 Tahun Kedepan
Namun, kata Djuhandani, PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih. Kemudian, berdasarkan Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 442.526 pemilih.
PPLN Kuala Lumpur juga menetapkan data pemilih Berita Acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 447.258 pemilih.
BACA JUGA:Dorong Hilirisasi, BUMN Kurangi 21 Persen Impor Amonium Nitrat melalui Pengoperasian PT KAN
BACA JUGA:Bapanas Jelaskan Kondisi Beras Terbaru, Harga Bakal Terkoreksi
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosesntase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan Polisi, PPLN itu diduga telah mengatur DPT di Kuala Lumpur dalam kurun waktu 21 Juni 2023 hingga sekarang.
Atas perbuatannya, terdapat enam orang bakal disangkakan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU No.7/2017 tentang Pemilu karena diduga sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dan/atau dengan sengaja memalsukan data.
(责任编辑:娱乐)
- Top 5 Negara Asia Budaya Ngopi Terkuat, Ada Indonesia?
- 世界艺术设计类大学排名
- Masuk Jawa Tengah, Polda Jateng Bakal Kawal Pemudik Sepeda Motor, Mulai Brebes Hingga Rembang
- Cara Menurunkan Berat Badan Setelah Lebaran
- SKCK untuk Ganjar Pranowo dan Cak Imin Diterbitkan Polri
- Erick Thohir dan Sri Mulyani Dinilai Jadi Menteri Prabowo yang Paling Bekerja dan Paling Populer!
- 10 Manfaat Ajaib Minum Teh Serai Setiap Hari
- Langgar Prokes, DKI Tutup 1.100 Perusahaan Selama PPKM
- Kinerja Gemilang, Askrindo Kembali Raih Penghargaan Top Insurance Award 2025
- Saran Pakar untuk Kamar Hotel: Jangan Pilih di Lantai Dasar
- Viral Kamar Lembap dan Pengharum Ruangan Picu Pneumonia, Benarkah?
- Tahun Terakhir Kepemimpinan Jokowi, Budi Karya Beberkan Target Program 2024 di Hadapan DPR
- KPK Akan Periksa Mendag Soal Kasus Bowo Sidik
- Menpar: Pariwisata Jadi Alat Pertahanan Ekonomi RI Hadapi Tarif Trump
- Sttt.. Mas Anies Baswedan Lagi Garap Program Ahok, DS: Cuma Nggak Ngaku!
- Manfaat Cabai Hijau, Ternyata Bisa Bikin Kulit Glowing
- Jumat Agung dan Paskah: Dua Hari Kudus Umat Kristus
- MK Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres 2024, Timnas AMIN Seneng Banget
- Jalan Kaki Malam Hari, Rahasia Simpel Hempaskan di Lemak Perut
- Manfaat Cabai Hijau, Ternyata Bisa Bikin Kulit Glowing