会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Minta MK Diinvestigasi, AU: Ketuanya Adik Ipar Jokowi!

Minta MK Diinvestigasi, AU: Ketuanya Adik Ipar Jokowi

时间:2025-05-30 00:02:24 来源:quickq电脑版更新后没网 作者:休闲 阅读:887次
Warta Ekonomi,quickq最新的充值流程 Jakarta -

Jurnalis senior, Asyari Usman (AU) membela pernyataan eks Wamenkumham Denny Indrayana terkait informasi bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutus Pemilu 2024 dilakukan dengan menggunakan sistem proposional tertutup.

Ia pun membantah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta polisi memeriksa Denny soal 'bocoran' tersebut.

Minta MK Diinvestigasi, AU: Ketuanya Adik Ipar Jokowi

Minta MK Diinvestigasi, AU: Ketuanya Adik Ipar Jokowi

Dan berikut catatan Asyari Usman.

Minta MK Diinvestigasi, AU: Ketuanya Adik Ipar Jokowi

Bukan Prof Denny Indrayana, Justru MK Yang Harus Diinvestigasi

Minta MK Diinvestigasi, AU: Ketuanya Adik Ipar Jokowi

Oleh Asyari Usman

Siapa bilang Mahkamah Konstitusi (MK) itu pengadilan hukum? Bukan. Hari ini, MK adalah mahkamah politik. Ketuanya, Anwar Usman, adalah pengangkatan yang seratus persen politis. Dia adik ipar Jokowi.

Apa bukti bahwa MK mahmakah politik? Simak saja perjalanan lembaga ini sejak pilpres 2019. Bagaimama mereka memutuskan sengketa pilpres antara 01 dan 02. MK membuat 02 lenyap ditelan 01.

Bongkar lagi arsip pemberitaan sidang-sidang gugatan 02 di MK. Semua pertimbangan MK memuluskan 01 sekaligus menyulitkan 02. Tidak masuk akal.

Ini semua berkat MK berpolitik. Bahkan, sebelum Anwar Usman menjadi ipar Jokowi pun, MK sudah berubah menjadi mahkamah politik.

Jadi, tuduhan bahwa Prof Denny Indrayana membocorkan rahasia negara, keliru total. Yang dibocorkan Denny, kalau pun tetap dipaksakan dengan terminologi “pembocoran”, adalah “rahasia politik” yang ada di mahkamah politik. Bukan rahasia negara.

Karena itu, Pak Menko Polhukam Mahfud MD tidak tepat meminta Polisi memeriksa Prof Denny. Dari mana unsur pidananya? Yang diungkap oleh mantan Wamenkumham kabinet SBY ini adalah rahasis politik yang menyangkut kepentingan rakyat. Publik berhak mengetahuinya.

Yang dilakukan Prof Denny sama dengan model “investigative reporting” (laporan investigasi) yang dilakukan media massa. Kalau misalnya Denny seorang wartawan dan media tempat dia bekerja mempublikasikan temuannya soal putusan MK itu, apakah Pak Mahfud akan menganggapnya pembocoran rahasia negara? Pasti tidak.

Prof Denny justru ingin mengingatkan publik, khususnya para elit politik dan masyarakat luas, bahwa ada kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu proporsional tertutup yang dulu dengan berdarah-darah telah dihapuskan.

Lantas, apa pentingnya Denny menyiarkan putusan MK yang politis itu? Tidak lain karena putusan tersebut bisa menjadi pintu untuk kembali ke cara-cara otoriter yang penuh korupsi dan manipulasi.

Indonesia akan kembali ke model KKN. Semua ditentukan oleh pimpinan partai politik (parpol). Proses pembuatan legislasi akan dikendalikan oleh segelintir elit politik yang bertransaksi dengan oligarki bisnis yang tak beretika.

Jadi, semua orang harus melihat dari sisi potensi bahaya putusan MK yang bakal merugikan demokrasi, merugikan rakyat. Jangan dialihkan fokusnya ke pembocoran rahasia negara. Ini mirip dengan cerita orang yang berteriak ada pencurian motor, tapi yang dikejar malah yang berteriak. Bukan pencurinya yang diburu.

Publik menunggu penyelidikan terhadap proses kelahiran putusan yang pro-sistem tertutup itu. Harus ada investigasi menyeluruh. Celakanya, tidak ada lembaga independen yang berwenang memeriksa para hakim konstitusi.

Fungsi pengawasan terhadap mereka hanya dijalankan oleh dua unit kerja internal MK yang disebut Dewan Etik Hakim Konstitusi (DEHK) dan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Kedua unit kerja ini dibentuk oleh MK sendiri. Artinya, bisa diduga seperti apa temuan mereka jika diminta melakukan invesitigasi terhadap para hakim MK.

Sistem proporsional tertutup wajib ditentang. Karena sistem ini akan melahirkan kekuasaan mutlak yang berada di tangan ketua umum parpol. Dia yang akan menentukan siapa yang bisa masuk ke DPR. Para ketum akan menjadi calo untuk para taipan rakus yang ingin mengendalikan parlemen.

Tidak ada kebebasan berbicara di parlemen di bawah rezim proporsional tertutup. Ini akan membuat DPR hanya berfungsi sebagai perwakilan ketua umum, bukan perwakilan rakyat. Para anggota DPR akhirnya akan menjadi boneka.

Maka, akan semakin parahlah produk legislasi kita. Parlemen yang dihasilkan lewat sistem terbuka seperti sekarang ini pun, hasil kerja mereka amburadul. Lihat saja Omnibus Law yang bertentangan dengan konstitusi, disahkan oleh DPR produk sistem terbuka.

Jadi, Polisi sebaiknya mengambil sikap bahwa apa yang diungkap Prof Denny Indrayana bukan rahasia negara. Ini hanya bagian dari edukasi dan advokasi politik rakyat. MK-lah yang seharusnya diinvestigasi.

Baca Juga: Contohkan Kasus Haris Azhar dan Fatia, Denny Indrayana: Saya Akan Lawan Kedzaliman

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • 英国硕士25Fall申请!TOP院校申请开放时间保姆级整理!
  • 英国插画留学该怎么选择院校?
  • Kasus Pertama Pasien Virus B Ditemukan di Hong Kong
  • 美国三大电影学院是哪三个?
  • 15.922 Napi Dapat Remisi Khusus Natal 2023, 99 Orang Langsung Bebas
  • Buka Wacana Larangan Haji Lebih dari Satu Kali, Ini Penjelasan Menko PMK Muhadjir Effendy
  • Cara Mencegah Microsleep Saat Mudik dan Bikin Badan Bugar Lagi
  • 产品设计专业作品集怎么做?
推荐内容
  • Mendagri Imbau ASN Jaga Netralitas di Pemilu 2024, Bakal Ada Sanksi Bagi yang Melanggar!
  • Aneurisma Aorta, Penyakit di Pembuluh Darah yang Bisa Mengancam Jiwa
  • 5 Kue Lebaran Jadul, Bikin Senyum
  • Kasus Pertama Pasien Virus B Ditemukan di Hong Kong
  • 香港大学研究生专业有哪些?
  • Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Anak, Lengkap dengan Artinya